Hari ini, Senin 21 Juli 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BULOG kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu.
Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Gedung Pertemuan Desa Klitik. Untuk mengambi beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
2. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
3. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
4. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
5. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
6. Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
Di Desa Klitik ada 351 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan beras yang masing-masing menerima 20 kg untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025.