Susunan Organisasi Pemerintah Desa Klitik
Kepala Desa : Hj. SUPRAPTI
Sekretaris Desa : AGUS SISWOYO, ST
Kepala Seksi Pemerintahan : RIFA'I
Kepala Seksi Kesejahteraan : MINANTO, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan : SUPARMIN
Kepala Urusan TU dan Umum : NURUL QODIYAWATI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan : ANDI IMAWAN
Kepala Urusan Perencanaan : ARDITA SEPTIAN DARMYANA, S.Pd
Kepala Dusun Jetak : AGUS TRIYONO
Kepala Dusun Dadapan : ISWAHYONO, S.Pd
Kepala Dusun Klitik : SUHADI
Kepala Dusun Kedungrejo : SUKARNO
Kepala Dusun Sambirobyong : ENDANG LESTARI
TUGAS DAN FUNGSI
memiliki fungsi diantaranya melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
memiliki fungsi diantaranya melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
-7-
memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan diantaranya menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna,
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Kepala Dusun Memiliki fungsi :