Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Klitik terdiri dari :
Desa Klitik terdiri dari 5 Rukun Warga (RW) dan 32 Rukun Tangga (RT).
Struktur Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
Tabel : Nama Perangkat Pemerintah Desa Klitik
| NO | NAMA | JABATAN | MULAI MENJABAT |
| 1. |
Hj. SUPRAPTI |
Kepala Desa |
2019 |
| 2. |
AGUS SISWOYO |
Sekretaris Desa |
2003 |
| 3. |
ANDI IMAWAN |
Kepala Urusan Keuangan |
1993 |
| 4. |
NURUL QODIYAWATI |
Kepala Urusan TU dan Umum |
2010 |
| 5. |
ARDITA SEPTIAN DARMYANA |
Kepala Urusan Perencanaan |
2018 |
| 6. |
REFINA YUNITA |
Kepala Seksi Pemerintahan |
2024 |
| 7. |
SUPARMIN |
Kepala Seksi Pelayanan (Meninggal) |
1993 |
| 8. |
MINANTO |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
2021 |
| 9. |
AGUS TRIYONO |
Kasun Jetak |
2008 |
| 10. |
ISWAHYONO |
Kasun Dadapan |
2009 |
| 11. |
SUHADI |
Kasun Klitik (Purna) |
2002 |
| 12. |
SUKARNO |
Kasun Kedungrejo (Purna) |
1993 |
| 13. |
ENDANG LESTARI |
Kasun Sambirobyong |
2018 |