Hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 26 sampai dengan 27 Mei 2025, Inspektorat Kabupaten Ngawi melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan aset Desa Klitik. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Ngawi Nomor : 800.1.11.1/677/404.200/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa Klitik yaitu
A. DOKUMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024
1. RPJM Desa;
2. Berita Acara Musrenbangdes tentang RPJM Desa;
3. Notulen Musyawarah Desa tentang RPJM Desa;
4. SK Tim Penyusun RPJM Desa;
5. RKP Desa;
6. SK Tim Penyusun RKP Desa;
7. Berita Acara Musrenbangdes tentang RKP Desa;
8. Notulen Musyawarah Desa tentang RKP Desa;
9. APB Desa dan Perubahan APB Desa;
10. Berita Acara Musrenbangdes tentang APB Desa dan Perubahannya;
11. Notulen Musyawarah Desa tentang APB Desa dan Perubahannya;
12. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
13. Rekening Kas Desa;
14. Buku Kas Umum;
15. Buku Bank;
16. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
17. Buku Pembantu Pajak;
18. SPP;
19. Buku Panjar;
20. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LRA);
21. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Desa;
22. Register SPP;
23. Rekapitulasi SPP;
24. Daftar belanja modal (kegiatan fisik dan belanja modal);
25. Daftar belanja barang dan jasa;
26. Buku Inventaris;
27. Kodefikasi Aset;
28. Proposal pegajuan DD/tahap;
29. Proposal pengajuan ADD/tahap;
30. SPJ ADD, SPJ DD, SPJ PADesa; dan
31. Laporan realisasi pelaksanaan ADD kepada Bupati.
B. PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA TAHUN ANGGARAN 2024
1. SK TPK hasil Musrenbangdes;
2. Laporan pelaksanaan kegiatan fisik pekerjaan 100%;
3. SKT / SKA pendamping;
4. Foto copy RAB;
5. Foto copy gambar rencana;
6. Meteran gulung 50M / meteran roda dan alat gali;
7. Foto - foto dokumentasi pekerjaan fisik secara berkala dan berdasarkan progres pekerjaan;
8. Dokumen Purna Laksana (gambar dan perhitungan volume);
9. Berita Acara Serah Terima ke PPKD; dan
10. Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Desa.