Rabu 17 Juli 2024, bertempat di Gedung serbaguna Desa Klitik telah dilaksanakan Penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024. Nara sumber yang hadir terdiri dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kepolisian Resort Ngawi.
Dalam penyuluhan ini disampaikan hal-hal terkait program PTSL tersebut. Bahwa program PTSL merupakan program nasional yang bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan nilai lebih dari program PTSL antara lain mudah dan murah. karena warga cukup mendaftarkan kepada panitia dengan melengkapi data diri dan bukti kepemilikan atau perolehan tanah yang didaftarkan. Dengan pensertipikatan maka tanah akan memiliki kepastian hukum dan akan bisa meningkatkan nilai ekonominya.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh perwakilan warga masyarakat, ketua RT, Perangkat desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) selaku panitia PTSL di desa Klitik.